Bayar Pajak Motor ke Samsat atau Indomaret ITU KUNO Kini Bayar Pajak STNK Motor dan Mobil Bisa Sambil Rebahan

- 8 September 2021, 16:16 WIB
ILUSTRASI - Simak tarif atau biaya beserta tata cara mutasi kendaraan mobil atau motor di kantor Samsat secara mandiri tanpa calo.
ILUSTRASI - Simak tarif atau biaya beserta tata cara mutasi kendaraan mobil atau motor di kantor Samsat secara mandiri tanpa calo. /Tangkapan layar: Instagram.com/@samsatjogjakarta

INDOTRENDS.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korlantas Polri meluncurkan produk layanan baru yang terkait dengan sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Selama ini kita harus datang ke samsat yang hanya tersedia di setiap polres di setiap kabupaten. Menyediakan waktu khusus, antri berjejal di loket dengan membawa beberapa persyaratan seperti ktp, stnk, bpkb dan lainnya.

Memang belakangan sudah ada kemajuan yang lumayan, dimana kita bisa membayar pajak kendaraan bermotor cukup di indomaret atau alfamaret atau di tempat unit pembayaran terdekat lainnya.

Nah dengan gebrakan Polri yang terbaru ini sekarang kita bisa membayar pajak bahkan sambil rebahan dikamar.

Baca Juga: KABAR BAIK! Mengurus Surat Izin Mengemudi atau SIM Kini Tak Harus ke Samsat, Simak Cara Urus SIM Online, Mudah

Layanan ini dinamakan SIGNAL yang merupakan singkatan dari Samsat Digital Nasional. Diluncurkan pada bulan September 2021 ini.

Bagaimana cara melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan sistem digital yang baru ini ?

Seperti yang IndoTrends.id kutip dari situs https://samsatdigital.id pada Selasa, 7 September 2021, wajib pajak kendaraan bermotor bisa membayar pajak termasuk SWDKLLJ melalui aplikasi SIGNAL ini.

Aplikasi SIGNAL ini bisa diunduh di Playstore dari smartphone android anda. Untuk sementara belum tersedia di Hp dengan sistim iOS. 

Halaman:

Editor: Rahman Dhani

Sumber: samsatdigital.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x