JADWAL Cuti Bersama dan Libur Nasional 2021, Cuti Bersama Dipangkas dari 7 Jadi 2 Hari, Demi Cegah Covid

- 23 Februari 2021, 09:26 WIB
Pemerintah kembali memangkas jadwal cuti bersama, hal ini dilakukan demi pencegahan Covid-19.
Pemerintah kembali memangkas jadwal cuti bersama, hal ini dilakukan demi pencegahan Covid-19. /Kalbar Terkini/Mulyanto Elsa

 

INDOTRENDS.ID - Jadwal libur nasional dan cuti bersama 2021, yang cuti bersama dipangkas dari 7 menjadi cuma 2 hari, demi cegah Covid-19 dengan membabat jumlah cuti bersama.

Pemerintah melakukan perombakan terkait jadwal cuti bersama di tahun 2021.

Perombakan dari pemerintah ini memangkas jadwal cuti bersama 2021, yang tadinya sebanyak 7 hari menjadi hanya ada 2 hari.

Menteri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, dalam hasil kesepakatan bersama, pemerintah memangkas 5 hari masa cuti bersama 2021.

Pertimbangan alasan pemerintah untuk memangkas jadwal cuti bersama 2021 ini adalah demi membantu penanganan Covid-19 di masa libur panjang, yang disebabkan terdapat kecenderungan kasus naik usai masa libur.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama.

Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Muhadjir Effendy seperti dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Muhadjir Effendy menambahkan, pemerintah menghindari terjadinya penumpukan libur pada satu hari karena dikhawatirkan akan semakin membahayakan.

Pemerintah menetapkan cuti bersama 2021 dipangkas hingga 5 Hari
Pemerintah menetapkan cuti bersama 2021 dipangkas hingga 5 Hari Kemenkopmk

Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas menjadi 5 hari adalah sebagai berikut.

12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan

27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara itu, untuk cuti bersama yang tetap adalah pada 12 Mei, dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Perayaan Natal 2021.

Pemerintah mempertimbangkan untuk tetap memberikan satu hari cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Natal, adalah agar Polri dapat lebih mudah dalam mengelola pergerakan masyarakat.

Keputusan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Selain itu, rapat ini juga turut dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.

Kesepakatan terkait perombakan jadwal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.***

Editor: Dian Toro

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x