INDOTRENDS.ID - Perhatikan jumlah personel upacara bendera HUT ke-76 RI dan aturan lainnya, berkaitan dengan situasi pandemi Covid-19.
Yang pasti, peringatan HUT Ke-76 RI dilaksanakan dengan konsep minimalis dan sederhana.
Sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19, penyelenggaraan upacara peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 diatur sebagai berikut:
Di tingkat pusat, Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di lstana Merdeka Jakarta dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
2) Komposisi petugas upacara di lstana Merdeka Jakarta terdiri dari:
a. Komandan Upacara sebanyak 1 orang
b. Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dengan formasi pasukan 17-8-45: