Mudik Bawa Motor Tapi Motornya Naik Kereta Api Gratis Itulah PROGRAM MOTIS dari Kemenhub, Ini Cara Daftarnya

- 21 April 2022, 02:15 WIB
Program Motis Mudik Motor Gratis oleh Dirjen Perkeretaapian pada lebaran 2022
Program Motis Mudik Motor Gratis oleh Dirjen Perkeretaapian pada lebaran 2022 /Rahman Dhani/Instagram.com @kai212_

Pengiriman Motor:

Jadwal pengiriman motor Anda dimulai tanggal 26 sampai 30 April 2022, sedangkan untuk pengiriman arus balik lebaran akan dimulai pada tanggal 5 sampai dengan 9 Mei 2022.

Penyerahan dan Pengambilan motor:

 

Serah terima motor Anda dilakukan pada H-1 keberangkatan kereta api. Sedangkan batas waktu pengambilan motor di kota tujuan, maksimal 1 x 24 jam setelah kedatangan kereta api.

Baca Juga: Sebelum Mudik Lebaran 2022, Waspadai Pencuri Spesialis Rumah Kosong, Begini Cara Mudah Mengecoh Maling!

Program Motis untuk membantu masyarakat bisa mudik dengan lebih nyaman, tidak seperti ini
Program Motis untuk membantu masyarakat bisa mudik dengan lebih nyaman, tidak seperti ini ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar.

Syarat dan ketentuan:

  1. Peserta wajib gunakan Aplikasi Peduli Lindungi.
  2. Pemudik telah memiliki bukti pulang mudik berupa tiket kereta, bus, atau tiket travel.
  3. Bisa mendaftar secara online maupun offline dengan mengisi data dan mengunggah dokumen berupa STNK, KTP dan tiket keberangkatan.
  4. Pendaftaran Program Motis mulai dari 20 April sampai 8 Mei 2022. Bila kuota habis sebelum tanggal akhir pendaftaran, otomatis program ditutup.
  5. Program Motis hanya untuk kendaraan yang mempunyai kapasitas mesin maksimal 200 cc.
  6. Melakukan registrasi ulang sebelum menyerahkan kendaraan pada waktu sehari sebelum keberangkatan kereta.
  7. Peserta yang tidak melakukan daftar ulang, maka dianggap batal.
  8. Jika peserta melakukan keterlambatan pengambilan kendaraan dari waktu yang telah ditentukan, maka kendaraan akan dititipkan di tempat parkir stasiun, dan biaya ditanggung oleh peserta.
  9. Pada saat mengambil kendaraan, peserta wajib membawa bukti pengiriman seperti KTP, Bukti Tanda Terima (BTT), tiket, dan STNK asli.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi : Antibodi Masyarakat Capai 99.2 Persen Yang Berarti Indonesia Siap Gelar Mudik Lebaran

Ketentuan lain :

Pada saat menyerahkan kendaraan kepada petugas:

Halaman:

Editor: Rahman Dhani

Sumber: KAI.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x