Istri Meninggal, Ayah di Garut Tega Hamili Anak Sendiri, Kelak Anak Lahir Bingung Memanggil: Bapak atau Kakek?

- 27 Juni 2022, 20:46 WIB
Ilustrasi : Ditinggal istri wafat, ayah di Garut Jawa Barat tega menghamili putrinya sendiri, di bawah ancaman
Ilustrasi : Ditinggal istri wafat, ayah di Garut Jawa Barat tega menghamili putrinya sendiri, di bawah ancaman /Pinterest/

INDOTRENDS.ID - Ditinggal istri meninggal dunia, AS, seorang pria di Garut, Jawa Barat, tega lampiaskan kebutuhan biologisnya ke putrinya sendiri hingga hamil.

Mengaku sudah enam kali menodai kesucian putrinya sendiri hingga berujung kehamilan, perbuatan AS dikecam banyak pihak.

Sebuas-buasnya harimau, takkan mungkin memangsa anak sendiri.

Perbuatan pria ini seolah lebih liar dan buas dibanding hewan. 

Kelak anak yang dikandun putrinya sendiri itu lahir, harus memanggil bagaimana pada si pria bejat ini?

Memanggil bapak atau kakek? 

Korban berusia 15 tahun, dan kini dalam keadaan mengandung, akibat perbuatan ayah dari si gadis itu. 

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Dede Ihsan Sopandi, saat menggelar ekspos perkara di Mapolres Garut, Senin, 27 Juni 2022, menuturkan pemerkosaan berlangsung sampai enam kali.

Duda yang telah ditinggal mati oleh isterinya itu, kata Wirdhanto, melakukan perbuatan tak senonoh di dalam kamar tidur sang anak.

Padahal di kamar yang sama juga ada dua anaknya yang lain atau adik dari korban.

Menurut Wirdhanto, pelaku selalu melakukan aksi bejatnya lewat tengah malam tepatnya sekitar pukul 01.00 dinihari.

Hal ini dilakukan pelaku agar kedua anaknya yang lain sudah tertidur pulas sehingga tidak akan mengganggu dan mengetahui perbuatan bejatnya.

"Baik berdasarkan pengakuan korban maupun pelaku, perbuatan tak senonoh itu sudah dilakukan pelaku hingga enam kali terhitung sejak awal tahun ini,” kata Wirdhanto.

Menurut dia, motif pemerkosaan muncul karena mengaku memimpikan hubungan intim dengan istri.

Dengan melakukan penekanan dan ancaman, pelaku pun memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya di dalam kamar.

Wirdhanto juga menyampaikan, merasa aksi pertamanya mencabuli sang anak berjalan dengan mulus, pelaku pun merasa ketagihan untuk dapat mengulangi perbuatannya.

Hingga akhirnya, setiap kali hasrat seksualnya menggebu-gebu dan ada kesempatan, pelaku selalu melampiaskannya kepada korban dan perbuatan itu terulang.

"Sepandai-pandainya tupai melompat, suatu ketika pasti akan jatuh pula. Begitu juga dengan perbuatan bejat yang selama ini telah dilakukan pelaku,” katanya seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com di berita Ayah Perkosa Anak Kandung di Garut, Korban Diancam dan Kini Mengandung

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 76e Jo pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Perlindungan Anak. Selain hukuman 15 tahun penjara, pelaku juga terancam denda Rp5 miliar.

"Hukuman untuk pelaku ini akan lebih berat lagi karena sebagai seorang ayah seharusnya ia melindungi korban,” ucapnya.

*** (Pikiran-Rakyat.com/ Aep Hendy) 

 

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x