Tak itu saja, polisi juga mendapati fakta lain, korban N juga sempat diperkosa oleh Y sebelum dibunuh.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni kaos putih, tas hitam, dua unit ponsel dan buku panduan penggunaan milik korban.
Atas perbuatannya, Y dan R dijerat Pasal 80 ayat (3) jo 76c dan atau Pasal 81 ayat (1) jo 76d dan atau Pasal 82 ayat (1) jo 76e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
***