BENARKAH Trend Ikoy-ikoyan ala Arief Muhammad Haram karena Berbau Mengemis? Tegas! Ini Penjelasan Buya Yahya

- 4 Agustus 2021, 16:01 WIB
  Benarkah trend ikoy-ikoyan, berbagi rezeki di media sosial ala Arief Muhammad hukumnya haram karena dinilai berbau mengemis?
Benarkah trend ikoy-ikoyan, berbagi rezeki di media sosial ala Arief Muhammad hukumnya haram karena dinilai berbau mengemis? /Instagram/@ariefmuh

Tren Ikoy-ikoyan ini juga menjadi kontroversi lantaran ada yang menyebut orang yang ikut tren tersebut sama dengan orang yang sedang meminta-minta atau pengemis.

Namun bagaimana sebenarnya hukum tren Ikoy-ikoyan menurut Syari'at Islam?

Buya Yahya menanggapi terkait hukum tren Ikoy-ikoyan tersebut.

Dilansir dari video Youtube Al-Bahjah TV yang diunggah 3 Agustus 2021, Buya Yahya menanggapi terkait hukum tren Ikoy-ikoyan.

Buya Yahya mengatakan, jika ia memiliki akun di media sosial dan memiliki pengikut, maka pengikut tersebut dianggapnya sebagai saudara.

Baca Juga: SAAT Menstruasi, Bolehkah Istri Memuaskan Hasrat Biologis Suami dengan Mulut? Begini Jawaban Tegas Buya Yahya!

Dan sebagai saudara, Buya Yahya ada keinginan untuk berbagi kepada mereka. Kemudian orang yang akan menerima hadiah berbagi tersebut dipilih secara acak.

Jika kasusnya seperti cerita diatas, maka hukumnya adalah sah menurut Buya Yahya.

Buya Yahya menyampaikan hal seperti itu juga bukan merupakan judi, karena orang yang bersangkutan tidak membayar untuk dapat menerima hadiah.

Buya Yahya beri penjelasan terkait benarkah trend ikoy-ikoyan, berbagi rezeki di media sosial ala Arief Muhammad hukumnya haram karena dinilai berbau mengemis?
Buya Yahya beri penjelasan terkait benarkah trend ikoy-ikoyan, berbagi rezeki di media sosial ala Arief Muhammad hukumnya haram karena dinilai berbau mengemis? Tangkapan layar YouTube/Al-Bahjah TV

Halaman:

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x