Tren Ikoy-ikoyan ini juga menjadi kontroversi lantaran ada yang menyebut orang yang ikut tren tersebut sama dengan orang yang sedang meminta-minta atau pengemis.
Namun bagaimana sebenarnya hukum tren Ikoy-ikoyan menurut Syari'at Islam?
Buya Yahya menanggapi terkait hukum tren Ikoy-ikoyan tersebut.
Dilansir dari video Youtube Al-Bahjah TV yang diunggah 3 Agustus 2021, Buya Yahya menanggapi terkait hukum tren Ikoy-ikoyan.
Buya Yahya mengatakan, jika ia memiliki akun di media sosial dan memiliki pengikut, maka pengikut tersebut dianggapnya sebagai saudara.
Dan sebagai saudara, Buya Yahya ada keinginan untuk berbagi kepada mereka. Kemudian orang yang akan menerima hadiah berbagi tersebut dipilih secara acak.
Jika kasusnya seperti cerita diatas, maka hukumnya adalah sah menurut Buya Yahya.
Buya Yahya menyampaikan hal seperti itu juga bukan merupakan judi, karena orang yang bersangkutan tidak membayar untuk dapat menerima hadiah.