BENARKAH Trend Ikoy-ikoyan ala Arief Muhammad Haram karena Berbau Mengemis? Tegas! Ini Penjelasan Buya Yahya

- 4 Agustus 2021, 16:01 WIB
  Benarkah trend ikoy-ikoyan, berbagi rezeki di media sosial ala Arief Muhammad hukumnya haram karena dinilai berbau mengemis?
Benarkah trend ikoy-ikoyan, berbagi rezeki di media sosial ala Arief Muhammad hukumnya haram karena dinilai berbau mengemis? /Instagram/@ariefmuh

INDOTRENDS.ID - Benarkah trend ikoy-ikoyan, berbagi rezeki di media sosial ala Arief Muhammad hukumnya haram karena dinilai berbau mengemis?

Pertanyaan tersebut mencuat karena di media sosial memang sedang trending ikoy-ikoyan dan cukup banyak digemari netizen.

Soal halal haramnya, simak penjelasan Buya Yahya, selengkapnya!

Sedang hangat dan masih trending baru-baru ini di dunia media sosial yang ramai dengan tren Ikoy-ikoyan.

Istilah Ikoy-ikoyan ini menjadi viral setelah Youtuber Arief Muhammad mengunggah di Instagram miliknya.

Ikoy-ikoyan adalah sebuah permainan yang dibuat oleh Arief Muhammad untuk berbagi rezeki dan kebahagiaan kepada followersnya.

Baca Juga: BENARKAH Pakai Jilbab atau Hijab Punuk Unta Itu Dilarang ? Buya Yahya Tegaskan Prinsip Dasar Soal Rambut Ini

Caranya hanya dengan menuliskan permintaan pada Direct Message (DM) di Instagram @ariefmuhammad.

Followers beramai-ramai menuliskan berbagai macam permintaannya dan orang yang terpilih secara random akan beruntung dikabulkan permintaannya oleh Arief Muhammad.

Tren Ikoy-ikoyan ini juga menjadi kontroversi lantaran ada yang menyebut orang yang ikut tren tersebut sama dengan orang yang sedang meminta-minta atau pengemis.

Namun bagaimana sebenarnya hukum tren Ikoy-ikoyan menurut Syari'at Islam?

Buya Yahya menanggapi terkait hukum tren Ikoy-ikoyan tersebut.

Dilansir dari video Youtube Al-Bahjah TV yang diunggah 3 Agustus 2021, Buya Yahya menanggapi terkait hukum tren Ikoy-ikoyan.

Buya Yahya mengatakan, jika ia memiliki akun di media sosial dan memiliki pengikut, maka pengikut tersebut dianggapnya sebagai saudara.

Baca Juga: SAAT Menstruasi, Bolehkah Istri Memuaskan Hasrat Biologis Suami dengan Mulut? Begini Jawaban Tegas Buya Yahya!

Dan sebagai saudara, Buya Yahya ada keinginan untuk berbagi kepada mereka. Kemudian orang yang akan menerima hadiah berbagi tersebut dipilih secara acak.

Jika kasusnya seperti cerita diatas, maka hukumnya adalah sah menurut Buya Yahya.

Buya Yahya menyampaikan hal seperti itu juga bukan merupakan judi, karena orang yang bersangkutan tidak membayar untuk dapat menerima hadiah.

Buya Yahya beri penjelasan terkait benarkah trend ikoy-ikoyan, berbagi rezeki di media sosial ala Arief Muhammad hukumnya haram karena dinilai berbau mengemis?
Buya Yahya beri penjelasan terkait benarkah trend ikoy-ikoyan, berbagi rezeki di media sosial ala Arief Muhammad hukumnya haram karena dinilai berbau mengemis? Tangkapan layar YouTube/Al-Bahjah TV

"Misalkan kita punya sepuluh hadiah, kemudian membagikan hadiah tersebut kepada orang yang mendapatkan undian saja, maka itu bukan undian yang haram," kata Buya Yahya.

"Undian yang haram adalah jika anda membayar untuk mendapatkan kartu undian, kemudian jika mendapat hadiah itu berarti anda mendapatkannya dari apa yang anda bayarkan. Itu judi!" kata Buya Yahya menegaskan.

Terkait tren Ikoy-ikoyan, followers Arief Muhammad yang mengikuti tren tersebut tidak membayar.

Baca Juga: APAKAH Tahlilan untuk Orang yang Meninggal Bisa Sampai dan Bermanfaat untuk Almarhum? Ini Jawaban Buya Yahya

Netizen yang ikut permainan Ikoy-ikoyan hanya ingin mendapatkan kebaikan dari Arief Muhammad.

Maka menurut Buya Yahya, hal itu sah-sah saja.

Lalu bagaimana dengan orang yang ikut menuliskan keinginnannya pada tren Ikoy-ikoyan?

Dikutip IndoTrends.ID dari Portal Jember dalam artikel Tanggapan Buya Yahya Tentang Tren Ikoy-ikoyan Arief Muhammad, Hukumnya Ternyata Begini, Buya Yahya mengatakan bahwa tidak semua 'minta' itu haram. Terlebih jika ditawarkan, maka hukumnya boleh dilakukan.

Orang yang kaya sekalipun, jika ditawarkan maka boleh mengajukan permintaannya.

"Minta itu kan tidak semuanya haram, apalagi jika ditawarkan, maka silahkan saja ajukan permintaanmu,"kata Buya Yahya.

Baca Juga: BAGAIMANA Hukum Islam Soal Jenazah Pasien Covid-19 Dikubur Tanpa Dimandikan & Disholatkan? Ini Kata Buya Yahya

'Minta' yang tidak boleh dilakukan kata Buya Yahya adalah orang yang mampu tapi dia meminta-meminta hanya karena hobi dan dijadikan suatu pekerjaan.

Jadi dapat disimpulkan, tren ikoy-ikoyan yang sedang viral hukumnya halal dan boleh dilakukan.

Hal itu dikarenakan tren tersebut tidak berbayar dan Arief Muhammad lah yang menawarkan followersnya untuk menuliskan permintaan apapun.*** (Gigih Wahyu Ningsih/Portal Jember)

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x