INDOTRENDS.ID – Pandemi covid-19 dalam waktu beberapa minggu terakhir ini sudah mulai mereda. Jumlah kasus pasien baru yang terkonfirmasi positif semakin menurun. Demikian juga tingkat mortalitas atau kematian pasien juga semakin kecil.
Namun itu tidak berarti program vaksinasi covid-19 dihentikan. Pemerintah justru semakin menggalakkan program ini agar segera dicapai herd immunity atau kekebalan massa, sehingga tidak perlu terjadi lagi wabah covid-19 gelombang berikutnya.
Vaksinasi covid-19 bahkan oleh pemerintah sudah dipersyaratkan sebagai hal yang wajib, yang dibuktikan dengan telah dimilikinya sertifikat vaksin.
Tanpa sertifikat vaksin ini masyarakat tidak akan bisa melakukan akses layanan publik atau melakukan perjalanan jauh menggunakan transportasi publik, terutama pesawat terbang.
Perlu diketahuin bahwa setiap masyarakat yang telah melakukan vaksinasi covid-19 baik dosis pertama maupun kedua akan mendapat sertifikat vaksin.
Dalam sertifikat akan tercantum kita sudah mendapatkan vaksin pertama atau kedua, serta biodata lainnya.
Sertifikat vaksin bisa diunduh melalui situs Peduli Lindungi dengan masuk ke situs www.pedulilindungi.id.