'Kau Akan Jadi Orang Paling Bahagia, Segera' Pesan Haru Anak Ferdy Sambo Setelah Ayah Divonis Mati: Stop Hujat

Tayang: 15 Februari 2023, 07:35 WIB
Penulis: Dian Toro
Editor: Tim Indotrends
Ferdy Sambo dan sang anaknya Trisha Eungelica
Ferdy Sambo dan sang anaknya Trisha Eungelica /Tangkapan layar Instagram/

INDOTRENDS.ID - Pada momen Valentine Day atau Hari Kasih Sayang, muncul kalimat mengharukan dari Trisha Eungelica, putri Ferdy Sambo setelah ayahnya divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat. 

"You will be the happiest person, soon," kata Trisha yang artinya "Kamu akan segera menjadi orang yang paling bahagia. "

'Kamu' dalam kalimat tersebut bisa berarti Ferdy Sambo sang ayah atau balita, si kecil adik Trisha Eungelica. Karena narasi tersebut dibuat sebagai latar video yang menggambarkan anak balita diduga anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang terpaksa terpisah karena kedua orangtua meringkuk di penjara.

Namun narasi tersebut ternyata menuai komentar macam-macam. Ada yang membesarkan hati dan menghibur Trisha Eungelica, sebagian juga menghujat. 

Unggahan Anak Pertama Ferdy Sambo, Trisha Eungelica Ardyadana.
Unggahan Anak Pertama Ferdy Sambo, Trisha Eungelica Ardyadana.

"Stop menghujat anak-anak Pak Sambo! Orangtuanya mungkin bersalah, tapi tidak otomatis bisa menghujat anak-anaknya," bela sebuah akun yang berusaha menghibur Trisha Eungelica dan adik-adiknya dari hujatan netizen yang menuding macam-macam istilah dan kalimat menyakitkan. 

Seperti diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin 13 Februari 2023 kemarin.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang juga ibu Trisha juga divonis hukuman 20 tahun penjara.

Trisha Eungelica Ardyadana mengunggah video di akun media soisal Instagramnya yang memperlihatkan Ferdy Sambo berbaju dinas Polri menggendong putri bungsunya diiringi lagu Gugur Bunga.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub