Karena sebelumnya pemerintah juga pernah mengeluarkan subsidi gas elpiji pada tahun 2007 tapi distribusinya tidak tepat sasaran.
Karena itu mulai 2023 ada kebijakan baru untuk masyarakat yang ingin membeli tabung gas LPG 3 Kg dengan menunjukkan KTP.
Menurut website DPR RI, ini dimaksudkan buat menyinkronkan dengan data Pemasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Apalagi diduga terjadi banyak penimbunan.
Suara Wakil Rakyat di DPR: Jangan Sampai UMKM Gulung Tikar Gegara Aturan Baru
PT Pertamina beralasan, syarat pembelian gas LPG 3 kilo bersubsidi dengan menggunakan KTP itu dilakukan untuk menyinkronkan dengan data yang ada di Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Nantinya, data P3KE akan diinput ke situs Subsidi Tepat milik Pertamina.
Namun anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Sartono menilai, LPG ini merupakan kebutuhan pokok setiap lapisan masyarakat. Terlebih, tabung LPG tiga kilogram diperuntukan bagi masyarakat miskin, rentan miskin dan usaha mikro.
Sartono menilai, data P3KE hanya menyasar konsumen yang masuk dalam golongan masyarakat miskin dan rentan miskin. Itu sebabnya, ia meminta pemerintah, khususnya Pertamina, memikirkan pula konsumen LPG tiga kilogram yang berasal dari UMKM. "Jangan sampai pembatasan ini membuat banyak usaha mikro gulung tikar," kata Sartono, Jumat (23/12) seperti dikutip Republika.co.id .
Dia berharap semua pihak dapat memahami peningkatan volume konsumsi LPG tiga kilogram disebabkan dua faktor utama. Mulai perluasan wilayah program konversi minyak tanah ke LPG tiga kilogram dan pertumbuhan kebutuhan konsumsi masyarakat.
Sementara di sisi lain, disparitas harga yang jauh antara LPG subsidi dan nonsubsidi, juga membuat banyak pelanggan tabung 5 atau 12 kg bermigrasi ke elpiji melon.