Dan bagaimana misalnya apabila ada yang menjadi PNS dengan cara menyogok, bagaimana dengan gajinya? Haramkah?
Dirangkum dari tayangan video kanal Youtube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 18 Oktober 2019, berikut ini jawaban Buya Yahya mengenai apakah haram gaji orang yang masuk PNS dengan cara menyogok tersebut.
"Nyogok dia membayar agar dia masuk. Dia melakukan kesalahan, maka dosa-dosanya waktu nyogok saja," kata Buya Yahya.
Buya Yahya juga menyampaikan bahwa menyogok itu sendiri ada 2 model dan nyogok itu menurut Buya adalah membayar untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya.
"Dia nggak layak jadi tapi mbayar agar jadi. Itu yang menyogok haram dua-duanya," kata Buya Yahya.
Kemudian yang kedua menurut Buya Yahya, karena layak maka dia tidak disebut nyogok.
"Dia mbayar untuk bisa ngambil posisi tersebut. Dia tidak disebut menyogok," ungkap Buya Yahya.
"Bukan nyogok karena dia membayar sesuatu yang haknya dia. Cuma dia punya keharaman dari sisi apa? Sisi membudayakan itu. Coba gara-gara dia nyogok, semua jadi nyogok," terangnya