Ini 3 Syarat Pindahkan Makam Sesuai Syariat Islam, Terkait Rencana Doddy Sudrajat Memindahkan Makam Vanessa

- 9 Februari 2022, 06:40 WIB
Inilah hukum memindahkan makam menurut Islam yang mesti dipahami, khususnya oleh Doddy Sudrajat, yang juga ayah mertua mendiang Bibi Ardiansyah sekaligus kakek Gala Sky itu.
Inilah hukum memindahkan makam menurut Islam yang mesti dipahami, khususnya oleh Doddy Sudrajat, yang juga ayah mertua mendiang Bibi Ardiansyah sekaligus kakek Gala Sky itu. /Instagram @dodysoedrajat_1, @marissyaicha

Dikutip IndoTrends.Id dari Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul Berkaca dari Rencana Ayah Vanessa Angel, Bagaimana Hukum Memindahkan Makam dalam Islam? Simak Penjelasannya, berikut, uraian singkat yang dirangkum dari berbagai sumber terkait hukum memindahkan makam dalam Islam:

Dalam syariat Islam, terdapat beberapa hukum memindahkan makam yang perlu diketahui.

Jika ada rencana untuk memindahkan makam salah satu sanak keluarga, ada baiknya untuk mengetahui hukum yang berlaku tersebut.

Pada umumnya, Islam melarang siapa pun untuk melakukan pemindahan jenazah yang sudah dikubur.

Akan tetapi, dalam beberapa situasi tertentu atau darurat, makam boleh dipindahkan sesuai yang tertulis dalam syariat Islam.

Baca Juga: Syahwat Meletup-letup, Bolehkah Menikah dengan Alasan Hindari Zina? Jawaban Buya Yahya Ini Penting Banget!

Inilah hukum memindahkan makam menurut Islam yang mesti dipahami, khususnya oleh Doddy Sudrajat, yang juga ayah mertua mendiang Bibi Ardiansyah sekaligus kakek Gala Sky itu.
Inilah hukum memindahkan makam menurut Islam yang mesti dipahami, khususnya oleh Doddy Sudrajat, yang juga ayah mertua mendiang Bibi Ardiansyah sekaligus kakek Gala Sky itu. Kolase foto Instagram/@memomedsos dan @vanessaangelofficial

Dalam Islam, setidaknya ada 3 hukum yang berlaku dalam memindahkan makam sesuai dengan tujuan dan situasinya. Ketiga hukum memindahkan makam tersebut adalah sebagai berikut:

1. Kebutuhan Pribadi yang Mendesak

“Tidak boleh mengeluarkan mayat dari kuburannya kecuali karena kebutuhan mendesak, misalnya ada sesuatu yang mengganggu mayat sehingga harus dipindahkan ke tempat lain. Sebagaimana pada sebagian sahabat, jenazahnya dipindahkan karena sebab semacam ini.” (Majmu’ Al-Fatawa, 24:303)

Halaman:

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah