Ini 3 Syarat Pindahkan Makam Sesuai Syariat Islam, Terkait Rencana Doddy Sudrajat Memindahkan Makam Vanessa

- 9 Februari 2022, 06:40 WIB
Inilah hukum memindahkan makam menurut Islam yang mesti dipahami, khususnya oleh Doddy Sudrajat, yang juga ayah mertua mendiang Bibi Ardiansyah sekaligus kakek Gala Sky itu.
Inilah hukum memindahkan makam menurut Islam yang mesti dipahami, khususnya oleh Doddy Sudrajat, yang juga ayah mertua mendiang Bibi Ardiansyah sekaligus kakek Gala Sky itu. /Instagram @dodysoedrajat_1, @marissyaicha

Pemindahan makam harus didasari dengan suatu alasan atau kondisi yang mendesak, seperti situasi makam yang sudah tidak layak untuk dijadikan sebagai tempat peristirahatan terakhir.

Oleh karena itu, jika makam yang akan dipindahkan mengalami beberapa kondisi atau situasi tertentu, dapat dipindahkan ke lokasi yang lebih baik.

2. Kebutuhan Umum yang Mendesak

Lahan makam di beberapa tempat terkadang memiliki berbagai situasi khusus yang menyangkut dengan kepentingan umum.

Salah satu contoh situasi khusus tersebut adalah perluasan jalan yang harus mengambil sebagian lahan makam yang sudah ditempati.

Selain perluasan jalan, ada juga beberapa kondisi yang memungkinkan lahan makan perlu dibongkar karena kondisi bencana alam seperti banjir dan lain-lain.

Baca Juga: BERPASANGAN dengan Suami yang Mana di Surga Nanti, Bila Istri Menikah Lebih dari Sekali? Ini Kata Buya Yahya

Apabila menghadapi kondisi yang demikian, maka memindahkan makam sanak keluarga diperbolehkan sesuai hukum yang berlaku dalam agama Islam.

3. Kebutuhan Orang Lain yang Mendesak

Sebagai contoh, ketika tanah makam tempat peristirahatan terakhir jenazah merupakan lahan orang lain dan orang tersebut ingin mengambil kembali tanah mereka, maka makam boleh dipindahkan.

Halaman:

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah