Pemindahan makam harus didasari dengan suatu alasan atau kondisi yang mendesak, seperti situasi makam yang sudah tidak layak untuk dijadikan sebagai tempat peristirahatan terakhir.
Oleh karena itu, jika makam yang akan dipindahkan mengalami beberapa kondisi atau situasi tertentu, dapat dipindahkan ke lokasi yang lebih baik.
2. Kebutuhan Umum yang Mendesak
Lahan makam di beberapa tempat terkadang memiliki berbagai situasi khusus yang menyangkut dengan kepentingan umum.
Salah satu contoh situasi khusus tersebut adalah perluasan jalan yang harus mengambil sebagian lahan makam yang sudah ditempati.
Selain perluasan jalan, ada juga beberapa kondisi yang memungkinkan lahan makan perlu dibongkar karena kondisi bencana alam seperti banjir dan lain-lain.
Apabila menghadapi kondisi yang demikian, maka memindahkan makam sanak keluarga diperbolehkan sesuai hukum yang berlaku dalam agama Islam.
3. Kebutuhan Orang Lain yang Mendesak
Sebagai contoh, ketika tanah makam tempat peristirahatan terakhir jenazah merupakan lahan orang lain dan orang tersebut ingin mengambil kembali tanah mereka, maka makam boleh dipindahkan.