Hal ini termasuk ke dalam situasi yang mendesak di mana keluarga yang bersangkutan harus memindahkan jenazah tersebut ke lahan pemakaman yang baru.
Hukum memindahkan makam dan mayat juga dibahas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta, yakni:
1. Pada dasarnya Islam sangat memuliakan mayat, sebagaimana yang masih hidup. Oleh karena itu sedapat mungkin kuburannya tidak dipindahkan sebagaimana firman Allah SWT dalam suratAl Isra’ ayat 70:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
“Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan anak Adam”. (QS. Al-Isra’:70)
Serta hadits ‘Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
كَسْرُ عَظْمِ المـَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا
“Bahwa memecahkan tulang mayit seperti memecahkannya pada waktu dia hidup”. (HR. Abu Daud, no. 2792, Ibnu Majah, no. 1605, dan Ibnu Hibban, no. 3167)
2. Dalam kondisi darurat atau ada kemaslahatan, diperbolehkan memindahkan mayat (kuburan).
Hal ini didasarkan pada pendapat ulama Syafi’iyah yang mengatakan bahwa dalam kondisi darurat, misalnya mayat (kuburan) berada di tanah yang bukan miliknya atau bukan di TPU, maka diperbolehkan memindahkan mayat (kuburan).