Apa Efek Vaksin Covid-19 Saat Puasa Ramadhan 2021? Bolehkah Tak Puasa Saat Vaksin? Ini Penjelasan Medis & MUI

- 7 April 2021, 19:01 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19 /unsplash/

Diantaranya adalah makan dan minum dengan sengaja, muntah secara sengaja, keluar air mani, haid atau menstruasi, berhubungan badan, nifas, gila, dan murtad.

Jadi apakah vaksinasi bisa membatalkan puasa?

Dalam pandemi ini banyak sekali orang mengira kegiatan vaksinasi bisa membatalkan puasa.

Baca Juga: Bolehkah Suntik Vaksin Covid-19 di Saat Ramadhan 1442 H, dan Apakah Puasa Akan Batal?

Kegiatan vaksinasi adalah suntikan pada otot untuk mencegah penularan virus Covid-19 yang masih terjadi dari tahun lalu.

Akan tetapi, vaksinasi sendiri dinilai oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak membatalkan puasa.

Fatwa ini dikeluarkan MUI pada tanggal 16 Maret 2021 yang menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa karena hanya injeksi intramuscular atau suntikan pada otot saja sebagaimana dilansir tim IndoTrends.ID dari Pikiran-Rakyat.SoloRaya.com dengan judul Apakah Suntik Vaksin Covid-19 Batalkan Puasa, Begini Penjelasan Menurut Fatwa MUI dan dari promkes.kemkes.go.id

Melalui fatwa tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tiga rekomendasi pelaksanaan vaksinasi pada saat berpuasa untuk mengupayakan penanggulangan virus Covid-19 nantinya.

ILUSTRASI Vaksin,
ILUSTRASI Vaksin, */PIXABAY

Pertama, vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan pada saat berpuasa dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: PR Solo Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x