Pertama : Apabila menunggak pajak lebih dari 2 tahun, maka wajib pajak cukup membayar 2 tahun pajak saja, dan dibebaskan dari denda keterlambatan, yang berlaku dari 8 Juni hingga 3 September 2021.
Sedang pemutihan denda keterlambatan masih berlaku hingga 17 Desember 2021.
5. Kepulauan Riau
Ada beberapa jenis dispensasi pajak yang digelar Pemprov Kepulauan Riau.
Pertama, Diskon 50 persen bagi yang menunggak pajak lebih dari 1 tahun, serta dibebaskan dari denda keterlambatan. Kedua, bebas biaya BBNKB kedua dan SWDKLJJ yang belum dibayar lebih dari 1 tahun. Sayangnya, program ini sudah berakhir sampai dengan akhir November lalu.
6. Bengkulu
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor C.163 BPKD Tahun 2021 Tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.
Yaitu berupa pembebasan denda pajak kendaraan roda dua yang berlaku hingga 22 Desember 2021.
Orang Bijak Taat Pajak. ***