INDOTRENDS.ID - Cek STNK kendaraan Anda, apakah sudah waktunya bayar pajak. Segera bayar pajak kendaraan Anda mumpung masih berlaku program bebas denda keterlambatan bayar pajak sampai Desember 2021 ini.
Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban yang harus ditunaikan setiap tahun oleh setiap warga negara pemilik kendaraan bermotor baik itu mobil kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Ada kalanya karena kesibukan atau karena suatu hal kita lupa membayarnya sampai lewat waktu sehingga kita dianggap telat bayar pajak dan dendalah ujung-ujungnya.
Tapi jangan khawatir, biasanya pada waktu-waktu tertentu pemerintah melalui dinas pajak memberlakukan masa pemutihan atau pembebasan denda bayar pajak kendaraan bermotor.
Berikut ini daftar beberapa propinsi yang masih memberlakukan promo pemutihan dan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak sampai bulan Desember ini.
Cek apakah ini termasuk salah satu propinsi tempat tinggalmu :