Ada Soal-Soal Dan Pertanyaan Aneh Dalam Tes Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi Aparatur,Sipil Negara (ASN)

- 5 Mei 2021, 17:05 WIB
Gedung Merah Putih KPK.
Gedung Merah Putih KPK. /Polda Metro Jaya/

INDOTRENDS.ID - Seperti biasa, untuk mengikuti tes menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau sekarang dikenal sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pasti melalui berbagai tes,meliputi :

  1. Tes Intelgensia Umum (TIU)
  2. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
  3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Tapi ada yang aneh dan sempat viral terkait proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), menyesuaikan dengan UU KPK yang baru, khususnya pada tahap Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dimana beberapa materi soal memunculkan tanda tanya.

Baca Juga: Bercita-Cita Ingin Jadi PNS ? Seleksi CPNS 2021 Sebentar Lagi!! Berikut Ini Syarat-Syarat Pendaftarannya.

Baca Juga: KABAR Gembira! 189 Ribu Lowongan CPNS 2021 Segera Dibuka di Seluruh Indonesia, Siap Login di sscn.bkn.go.id

Tes tersebut adalah salah satu tahap yang wajib dilalui pegawai KPK untuk menjadi ASN berdasarkan UU baru KPK. Undang-undang tersebut adalah UU Nomor 19 Tahun 2019 yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN. Disebutkan, Pegawai KPK wajib menjadi ASN maksimal 2 tahun sejak UU tersebut sah, terhitung sejak 17 September 2019.

Baca Juga: Benarkah Doa Qunut Masuk Tes Wawasan Kebangsaan di KPK? Politisi Demokrat: Bukankah Itu Wawasan Keimanan?

Salah satu soal yang menjadi perdebatan viral adalah adanya pertayaan mengenai doa qunut. 

Ini menjadi polemik karena tidak semua karyawan KPK adalah muslim. Sementara yang muslim pun ada yang mengamalkan doa ini, dan ada pula yang tidak. Lagi pula apa kaitannya dengan wawasan kebangsaan? 

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar didampingi Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto dan Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan saat konferensi pers penetapan tersangka di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/3/2021). KPK mentapkan tersangka mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016 Gusmin Tuarita bersama mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat Siswidodo atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkai
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar didampingi Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto dan Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan saat konferensi pers penetapan tersangka di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/3/2021). KPK mentapkan tersangka mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016 Gusmin Tuarita bersama mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat Siswidodo atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkai ANTARA

Halaman:

Editor: Rahman Dhani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x