LENGKAP! Jadwal Pencairan THR PNS, TNI/Polri 2022, Juga Gaji Ke-13 Plus Rincian Besaran untuk Semua Golongan

- 18 April 2022, 06:05 WIB
H-10 Idul Fitri THR Cair Bagi PNS dan Total Anggaran Mencapai Rp 34,3 Triliun
H-10 Idul Fitri THR Cair Bagi PNS dan Total Anggaran Mencapai Rp 34,3 Triliun /Instagram @seputarinewsrcti/

INDOTRENDS.ID - Kabar gembira! Akhirnya Tunjangan Hari Raya atau THR untuk PNS atau ASN, TNI dan Polri cair H-10 Lebaran atau pada Senin 18 April 2022 . 

Cek juga keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal kapan pencairan gaji ke-13 PNS / ASN.

Simak juga detil rincian gaji PNS, TNI dan Polri untuk semua golongan. 

Yang pasti Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan jika proses pencairan THR bagi PNS mulai dicairkan dari periode H-10 Lebaran Idul Fitri 2022.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan jika terdapat THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena adanya masalah teknis, maka akan disalurkan sesudah Lebaran.

"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 Lebaran jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri, serta pensiunan sudah menerima THR sebelum lebaran," tutur Sri Mulyani.

Menteri Keuangan ini pun menegaskan jika THR diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat sendiri meliputi tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan struktural atau fungsional atau umum.

Baca Juga: Irfan Hakim Bertanya: Mengapa Pak Jokowi Kurus Kerempeng? Jawaban Kaesang Pangarep Bikin Irfan Ngakak!

Halaman:

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x