2 IRT yang Masih Menyusui Ditahan Karena Lempar Batu ke Pabrik Rokok, Ahmad Sahroni: Tidak Bisa Dibiarkan!

- 23 Februari 2021, 19:56 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. /Instagram @ahmadsahroni88/

INDOTRENDS.ID - 2 dari 4 orang ibu rumah tangga (IRT) terpaksa ditahan bersama bayinya yang masih menyusui usai memprotes dengan melempar batu ke pabrik rokok yang berada di Dusun Eat Nyiur.

Di samping itu, pihak pabrik lebih memilih memperkerjakan orang luar dibanding warga setempat, ditambah polusi yang ditimbulkan menjadi alasan utama mereka melempar pabrik rokok tersebut.

Keempat IRT itu harus menyusui anaknya di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: Pesawat Lion Air Tujuan Surabaya Gagal Lepas Landas di Bandara Sepinggan, Begini Nasib 73 Penumpang!

Kasus itu kemudian dikecam oleh Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni yang meminta untuk segera membebaskan IRT tersebut.

Sahroni menuturkan bahwa dalam hukum aspek-aspek humanis harus pidana seperti itu harus dipertimbangkan.

Mengingat para IRT ini masih dibutuhkan oleh anak-anaknya, terlebuh hanya menuntut haknya sebab polusi pabrik yang mengganggu kesehatan seperti dikutip Pikiranrakyat-cianjur.com dari Antara.

Baca Juga: Edhy Prabowo Sesali Perbuatannya 'Lebih Dari Dihukum Mati Saya Siap', Ini Tanggapan KPK

“Dalam hukum itu ada namanya aspek-aspek humanis yang perlu dipertimbangkan, apalagi para IRT ini masih dibutuhkan oleh anak-anaknya. Sangat tidak masuk akal kalau mereka harus menyusui di penjara,” ujar Sahroni.

Halaman:

Editor: Lilis Maryati

Sumber: Pikiran Rakyat Cianjur


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x