- Dokumen pendaftaran dapat disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan
- Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap dua terdiri dari satu rangkap asli dan satu rangkap fotokopi
- Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai 14-19 Januari 2023 pukul 08.00-17.00 WIB
- Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya
Setelah menyerahkan berkas, masyarakat tinggal menunggu hasil proses seleksi administrasi.
Jika dinyatakan lolos, mereka akan melakukan tes wawancara.
Tata cara perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa berbeda dengan Petugas Pemungut Suara (PPS).
Calon PPS wajib mengikuti tes tertulis dengan metode Computer Asisted Test (CAT).
Sementara dalam pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa, tidak ada tes tertulis, hanya wawancara.
Berapa gaji Panwaslu Desa?