Ketika mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, diwajibkan melampirkan sejumlah berkas yang diminta.
Antara lain surat lamaran, daftar riwayat hidup, surat pernyataan, hingga surat izin dari atasan bagi PNS.
Inilah kelengkapan persyaratan untuk mendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa:
- Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
- Lampirkan Fotokopi KTP elektronik
- Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak tiga lembar latar belakang merah
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukkan ijazah asli
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk Puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran
- Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu