VIRAL Ketua DPR Puan Maharani Shalat Ied Sejajar dengan Pria Tanpa Pembatas, Apakah Sah? Ini Kata Buya Yahya

- 16 Mei 2021, 15:10 WIB
Warganet dibuat terheran-heran usai Ketua DPR RI, Puan Maharani mengunggah foto dirinya saat menjalani salat Idul Fitri 1442 Hijriah.*
Warganet dibuat terheran-heran usai Ketua DPR RI, Puan Maharani mengunggah foto dirinya saat menjalani salat Idul Fitri 1442 Hijriah.* //Instagram @puanmaharani

INDOTRENDS.ID - Viral foto suasana shalat Idul Fitri Ketua DPR Puan Maharani yang sejajar dengan saf pria, tanpa pembatas.

Muncul pertanyaan: apakah sah shalatnya? Simak penjelasan Buya Yahya.

Belakangan nama Puan Maharani menjadi buah bibir warganet Indonesia. Bagaimana tidak? Puan baru saja mengunggah sejumlah momen saat dirinya sedang menjalankan salat Idul Fitri berjamaah.

Hal yang menjadi persoalannya adalah, saf atau barisan shalat Puan Maharani sejajar dengan lelaki tanpa menggunakan pembatas. Hal tersebut pun langsung menjadi sorotan netizen Indonesia.

Melalui sebuah unggahan foto di akun Instagram @puanmaharani, Ketua DPR itu terlihat melaksanakan shalat Idul Fitri bersebelahan dengan lelaki tanpa pembatas yang memisahkan mereka.

Lantas yang menjadi pertanyaan saat ini, apakah shalat yang dilakukan Puan Maharani tetap sah? Karena seperti yang kita ketahui, biasanya wanita berada di belakang lelaki jika bicara soal saf shalat.

Baca Juga: Setelah Hancurkan Aljazeera, Israel Bersiap Bombardir Jaringan Internet, Listrik dan Air Palestina, Biadab!

Sebagaimana dikutip IndoTrends.ID dari PR Bekasi dalam artikel yang berjudul Viral! Puan Maharani Salat Berjamaah Sejajar dengan Lelaki Tanpa Pembatas, Sah atau Tidak Salatnya?, yang melansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Minggu, 16 Mei 2021.

Pendiri Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif, atau akrab disapa Buya Yahya menyebut bahwa memang seharusnya saf wanita berada di belakang lelaki.

"Shalat berjamaah pada dasarnya jika ada lelaki dan wanita, wanita adalah di belakangnya," ucapnya.

Baca Juga: Iran Dikabarkan Himpun Kekuatan Besar Hancurkan Israel, Ayatollah Ali Khamenei: 25 Tahun Lagi Israel Hilang!

Akan tetapi, sambung Buya Yahya, jika ternyata wanita itu berada di samping atau satu barisan dengan lelaki, seperti yang biasanya terdapat pada musala-musala di kampung, shalatnya tetap sah dengan syarat berikut.

"Tidak usah perlu keras-keras, shalatnya sah apalagi ada pembatasnya, itu hanya masalah keutamaan harus di belakang lelaki. Kalau sudah ada pembatasnya aman," ujarnya.

Hanya memang, kata Buya Yahya, ada sebuah riwayat dari Imam Abu Hanifah yang menyebutkan bahwa apa yang dilakukan Puan Maharani tidak sah.

Baca Juga: 'Palestine, You Are Not Alone' Fahri Hamzah Ingat Janji Presiden Soekarno, Takkan Biarkan Palestina Menderita

"Ada riwayat dari Imam Abu Hanifah jika shalat lelaki dan wanita satu baris safnya, itu batal. Misalnya ada seorang lelaki dan wanita bersebelahan, yang batal adalah yang kiri, kanan, dan depannya saja," ungkapnya.

Maka dari itu, Buya Yahya menyimpulkan bahwa shalat yang dilakukan bersebelahan dengan lawan jenis akan tetap sah, namun harus menggunakan pembatas.

"Masalah shalat adalah tetap sah, cuman kalau pengen kesempurnaan ya tadi di belakang. Jika ternyata sudah ada musala-musala yang dibagi dua kanan kiri atau pembatasnya membagi dua, selama ada pembatasnya, aman," tuturnya.

"Biarpun satu baris makmumnya gak apa-apa, tapi harus ada pembatas yang benar sehingga tidak dirasakan kalau yang sampingnya itu lawan jenisnya," kata Buya Yahya menambahkan.

Baca Juga: Lewat TikTok, Orang Ini Tega Meledek Palestina yang Sedang Ditindas Israel, Akhirnya Nasib Orang Ini Tragis

Kemudian, dikutip dari Konsultasi Syariah, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

"Sebaik-baik saf (barisan di dalam shalat) bagi laki-laki adalah yang paling depan, dan yang paling buruk adalah yang terakhir. Dan sebaik-baik saf bagi wanita adalah yang terakhir dan yang paling buruk adalah yang paling depan" (HR. Muslim 132, Tirmidzi, no. 224, dan Ibnu Majah, no. 1000)

Lalu menurut keterangan Syaikhul Islam, "Posisi saf wanita di belakang laki-laki adalah aturan yang diperintahkan. Sehingga ketika wanita ini berdiri di saf lelaki (sejajar dengan lelaki) maka statusnya dibenci. Apakah salat lelaki yang berada di sampingnya itu menjadi batal? Ada dua pendapat dalam madzhab hambali dan mazhab yang lainnya.”

Baca Juga: MENINDAS Palestina Amat Kejam, Mengapa Israel Tak Dibinasakan Allah SWT Saja? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Selanjutnya Syaikhul Islam menyebutkan perselisihan mereka.

Pendapat pertama, shalat lelaki yang disampingnya batal, ini pendapat Abu Hanifah , dan pendapat yang dipilih oleh Abu Bakr dan Abu Hafsh di kalangan ulama hambali.

Pendapat kedua, shalatnya tidak batal. Ini pendapat Malik, as-Syafii, pendapat yang dipilih Abu Hamid, al-Qadhi dan yang lainnya. (al-Fatawa al-Kubro, 2/325).

Diantara ulama yang menilai bahwa ini batal, alasannya adalah posisi semacam itu bisa memancing syahwat lelaki.

Ketika shalat, manusia sedang bermunajat dengan Allah, karena itu tidak selayaknya terlintas dalam batinnya pemicu syahwat.

Pimpinan pondok pesantren Al Bahjah di Cirebon, Buya Yahya.
Pimpinan pondok pesantren Al Bahjah di Cirebon, Buya Yahya.

Sementara jika sejajar dengan wanita umumnya tidak bisa lepas dari syahwat. Sehingga perintah untuk memposisikan wanita di belakang, termasuk kewajiban salat. Dan jika ditinggalkan maka shalatnya batal. (al-Mabsuth, 2/30).

Lebih lanjut, Imam Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa posisi wanita yang berada di depan lelaki saat shalat bertentangan dengan sunnah. Karena yang sesuai sunnah wanita di belakang lelaki.

Namun, jika kondisi darurat memaksa seseorang untuk melakukan hal tersebut, maka hukumnya boleh, jika aman dari munculnya fitnah dalam dirinya, seperti syahwat dan lainnya.*** (Ghiffary Zaka/PR Bekasi)

Editor: Arumi Razeta

Sumber: PR Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x